Dugaan Korupsi Honorarium BKAD Kepri, Kejati Periksa 38 Saksi

Zonakepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Kepri.

‎Dugaan penyelewengan tersebut mencakup rentang waktu dari tahun 2021 hingga 2026.

‎Kasipenkum Kejati Kepri, Senopati, menyebutkan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mulai bergerak setelah surat perintah penyelidikan terbit pada 29 Juni 2026 lalu. Saat ini, jaksa masih fokus mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket).

‎”Perkara itu masih dalam ruang pemeriksaan atau pada tahap Pulbaket Lid untuk mencari suatu peristiwa pidananya,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

‎Senopati menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana honorarium di BKAD Kepri tersebut tidak muncul secara tiba-tiba dan langkah hukum tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari hasil audit lembaga negara.

‎”Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022,” jelasnya.

‎Meski pihak Kejati Kepri masih enggan membeberkan detail konstruksi perkara demi menjaga kerahasiaan proses penyelidikan, pemanggilan pihak-pihak terkait terus berjalan secara maraton.

‎”Sudah 38 saksi yang diperiksa oleh jaksa. Saat ini kita masih mendalami perkara tersebut,” pungkasnya. (Jup)

Dugaan KorupsiHonorarium BKAD KepriKejati KepriPeriksa 38 saksi
Comments (0)
Add Comment