Zonakepri.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menetapkan tersangka berinisial RWK alias Apek ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimana RWK merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Tanjungpinang, Ismail Fahmi, mengatakan selain menetapkan status buron, tim penyidik juga telah mengumumkan pemanggilan resmi terhadap RWK melalui media massa lokal.
Langkah tersebut diambil karena tersangka terus mangkir dari panggilan proses pemeriksaan hukum yang sedang berjalan.
“RWK sudah ditetapkan DPO dan masih dalam pencarian,” Ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Fahmi menegaskan, meski satu tersangka masih diburu, proses hukum terus berjalan, dimana tim penyidik Kejati Kepri telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Unum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut sebelum disidangkan.
“Berkas sudah tahap 1, artinya penyerahan berkas dari penyidik ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian,” singkatnya.
Dimana sebelumnya, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4.077.057.131 tersebut, telah ditetapkan sebanyak lima orang tersangka.
Tiga di antaranya (HS, PS, dan MZ) merupakan pihak internal bank yang menjabat sebagai Mantri (Marketing dan Analisis Mikro), sementara RWK dan ZU berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang bertugas mencari serta memfasilitasi debitur fiktif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (Jup)