Ketika Laut Dijaga, Erliansyah Soroti Lambannya Proses Perdes Kadur

Erliansyah SH MH

Zonakepri.com — Di tengah semangat masyarakat Desa Kadur menjaga kelestarian lautnya, langkah hukum mereka justru tersandung di meja birokrasi.

Peraturan Desa (Perdes) Kadur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Daerah Perlindungan Laut yang telah diundangkan sejak dua tahun lalu, hingga kini belum juga mendapat kejelasan.

Kondisi ini memantik perhatian Analis Hukum Ahli Madya yang juga selaku Pemerhati Hukum Kabupaten Natuna, Erliansyah, S.H., M.H., yang menilai ada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Erliansyah sapaan akrabnya sehari-hari Bang Bobby, keterlambatan tindak lanjut dan klarifikasi terhadap Perdes Kadur disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni faktor internal, eksternal, dan manajerial.

Secara rinci ia menjelaskan, faktor internal mencakup kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang semestinya dijalankan, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya kemampuan teknis dalam memahami proses hukum desa, serta kurangnya koordinasi antarinstansi. Sementara faktor eksternal dipengaruhi oleh perubahan regulasi dan keterlambatan pengiriman dokumen administratif dari pihak terkait.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Bang Bobby, justru terletak pada sisi manajemen pemerintahan itu sendiri. Ia menilai lemahnya pengawasan serta kurangnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022, menjadi akar masalah yang perlu segera dievaluasi.

Bang Bobby menerangkan, regulasi tersebut secara jelas menyebutkan dalam Pasal 149 ayat (3) huruf i, bahwa salah satu tugas pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) adalah memfasilitasi penyusunan produk hukum desa. Selain itu, dalam Pasal 151 ayat (3) huruf c, ditegaskan bahwa DPMD juga berwenang memfasilitasi pelaksanaan operasional penyusunan produk hukum desa.

“Artinya, jika seluruh perangkat daerah menjalankan tupoksi sebagaimana diamanatkan regulasi, maka proses fasilitasi hingga klarifikasi seharusnya tidak akan tertunda sampai dua tahun seperti yang terjadi pada Perdes Kadur,” terang Bang Bobby dengan nada serius, Jumat 7 November 2025.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata soal kelalaian teknis, tetapi juga menyangkut komitmen dan profesionalisme aparatur dalam memahami kerangka hukum tata kelola pemerintahan desa.

Terkait sah atau tidak sahnya Perdes tersebut, Bang Bobby menjelaskan bahwa secara formil, bukan materil, Perdes Kadur sah sejak diundangkan pada 7 Agustus 2023, sesuai dasar hukum Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

“Berdasarkan Pasal 12 sudah jelas, sekretaris desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. Peraturan desa dinyatakan mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan,” tegasnya.

Ketika ditanya siapa saja pihak yang berperan dan bertanggung jawab atas Perdes tersebut, ia menjelaskan bahwa terdapat lima unsur, yakni Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, DPMD, serta secara tidak langsung Camat.

Bang Bobby juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kadur atas itikad baiknya dalam menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayahnya. “Saya sangat mengapresiasi Kades Kadur atas itikad baiknya menjaga lingkungan laut, melestarikan habitat, dan ekosistem laut. Tidak semua kepala desa punya kepedulian seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, tidak semua wilayah pesisir saat ini masih memiliki hasil laut yang melimpah. “Di daerah lain, hasil laut seperti teripang atau gamat sudah sulit ditemukan. Kalaupun ada, harus mencari jauh hingga beberapa mil dari pantai,” ungkapnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna yang beberapa waktu lalu menggelar sidang paripurna terkait Perdes Perlindungan Laut Desa Kadur, karena turut mengawal dan memberikan dukungan.

“Artinya, mereka peduli secara politis dan kelembagaan. Sebagai wakil rakyat, DPRD tahu bahwa masalah ini menyangkut kehidupan masyarakat luas—khususnya Desa Kadur, dan umumnya masyarakat Pulau Laut,” tuturnya.

(Zubadri)

Ahli hukumNatunaPerlindungan laut NatunaTanggapi perdes Kadur
Comments (0)
Add Comment