Zonakepri.com-Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang dan instansi terkait berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen lahan baik berupa sertifikat elektronik maupun analog yang dilakukan jaringan pemalsuan dokumen lahan.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang serta jajaran terkait atas terungkapnya kasus ini.
Kapolda Kepri menyebutkan kasus dugaan Pemalsuan lahan telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025, melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
Selanjutnya Kapolda Kepri melalui Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., memaparkan kronologis terjadinya pemalsuan dokumen pertanahan yang terjadi di tiga lokasi yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kota Batam, dimulai dari tahun 2023 hingga 2025.
Pengungkapan kasus diawali dengan laporan dari warga Tanjungpinang SA yang mendaftarkan sertifikat analog hasil dari tindakan pemalsuan oleh para tersangka. Hasil pengecekan diketahui, bahwa sertifikat tidak terdaftar dan dokumen palsu.
Dari kejadian itu, maka tim Satgas Mafia Tanah Polresta Tanjungpinang diback Up Polda Kepri melakukan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat dan bukti hingga penetapan tersangka yang membutuhkan waktu cukup lama.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan pemalsuan surat lahan diantaranya berupa 15 unit mobil, 2 boat pancung, 3 unit rumah, uang tunai sekitar Rp909 juta dan lainnya.
Dengan jumlah dokumen yang dipalsukan berupa 44 sertifkat meliputi 10 sertifikat elektronik dan 30 sertifikat analog berupa SHM, SHGB maupun SHGO.
Dari ulah komplotan pemalsuan surat tanah yang terdiri dari tujuh pelaku yakni ES, RAJ, MR, JA, LL, HS dan AY merugikan sebanyak 247 pemohon.
“Masing masing pelaku memiliki peran, dengan otak pelaku ES,”terangnya.
Sedangkan pembuat sertifikat palsu dilakukan oleh tersangka RAJ di Jakarta. RAJ bisa mendesain sertifikat baik analog maupun elektronik. Dengan membeli kertas Garuda dari Shopee.
Dalam pembuatan dokumen pertanahan palsu ini, setiap pemohon dikenakan membayar Rp20-30 juta untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan, sedangkan di Kota Batam hingga mencapai Rp1,5 miliar, baik perorangan maupun badan hukum. Untuk wilayah Batam didominasi pemohon badan hukum.
Akibat perbuatan ini, masyarakat dirugikan sekitar Rp16 miliar lebih.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Hadir dalam konferensi pers di di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri Kamis 3 Juli 2025, anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, S.E., M.M., Kajati Kepri diwakilkan oleh Aspidum Kajati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M., Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, serta Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. (rul)