Zonakepri.com – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Indikator Desa Antikorupsi di Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Senin (14/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Limau Manis tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan nilai-nilai antikorupsi terus diterapkan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Ariz Dedy Arham beserta rombongan, Ahli Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Natuna, Kepala Inspektorat Natuna, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Natuna, Camat Bunguran Timur Laut, Kepala Desa Limau Manis, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik menyampaikan selamat datang kepada tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan rombongan yang hadir di Kabupaten Natuna.
Menurut Jarmin, kehadiran tim KPK RI merupakan sebuah kehormatan sekaligus momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya dalam memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Jarmin mengatakan predikat Desa Antikorupsi yang diraih Desa Limau Manis bukanlah hasil yang diperoleh secara instan.
Capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang meliputi observasi, pendampingan, pembinaan, pemenuhan sejumlah indikator hingga penilaian langsung oleh tim KPK RI.
“Pada tahun 2023, Desa Limau Manis dipilih sebagai percontohan Desa Antikorupsi dan mendapatkan predikat istimewa dengan nilai 94,” ujar Jarmin.
Menurutnya, capaian tersebut patut menjadi kebanggaan bersama karena Desa Limau Manis menjadi salah satu desa percontohan antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Namun demikian, Jarmin menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penghargaan atau predikat semata.
Nilai-nilai antikorupsi, kata dia, harus terus diwujudkan dalam perilaku dan budaya kerja pemerintahan desa maupun dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Predikat ini tidak hanya sebatas penghargaan, tetapi harus tercermin dalam perilaku dan budaya sehari-hari,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Ariz Dedy Arham, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring terhadap implementasi Desa Antikorupsi di Kabupaten Natuna tidak hanya dilakukan di Desa Limau Manis.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Sepempang sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas.
Ia berharap Desa Sepempang dapat belajar serta mengadopsi berbagai praktik baik yang telah diterapkan oleh Desa Limau Manis dalam menjalankan program Desa Antikorupsi.
“Artinya, Desa Sepempang sudah banyak belajar dari Desa Limau Manis yang sebelumnya mendapat predikat sebagai Desa Antikorupsi. Hal ini tentunya kita apresiasi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Limau Manis, Zarkawi, menyampaikan rasa syukur atas predikat Desa Antikorupsi yang telah diraih desanya pada tahun 2023.
“Alhamdulillah, pada tahun 2023 lalu Desa Limau Manis sudah dianugerahi sebagai Desa Antikorupsi,” ungkap Zarkawi.
Ia berharap predikat tersebut dapat terus dipertahankan melalui komitmen bersama antara pemerintah desa, BPD dan seluruh masyarakat Desa Limau Manis.
Menurutnya, keberadaan program Desa Antikorupsi menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap Desa Limau Manis dapat terus mempertahankan predikat yang telah diraih sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan dan berintegritas. (Zubadri)