Jakarta,Zonakepri-Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Setelah sejumlah pejabat Pemkab Bintan maupun pengusaha dipanggil dan diperiksa, maka hari ini Rabu 9 Juni 2021 masih dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja yakni di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis kepada media menyebutkan kedua orang yang diperiksa tersebut yakni MULYADI TAN Komisaris PT BINTAN ERLANGGA EKA RAHARJA dan
FEBY YOGA BUDYA RIZKI selaku Direktur PT BINTAN ERLANGGA EKA RAHARJA.***