Meski Dikunci Stang, Motor Bisa Dibawa Kabur Pencuri

Pelaku curanmor yang masih berusia 25 tahun

Tanjungpinang,Zonakepri-M, pemilik sepeda motor memarkirkan motornya di teras rumah dalam keadaan stang motor terkunci. Namun motor tersebut hilang ketika hendak digunakan pada keesokan harinya.

Adapun sepeda motor milik M adalah merek honda BP3510 HT dengan warna putih biru, nomor rangka MH1JFP111FK109920 dan nomor mesin  JFP1E1122033. Akibat kejadian tersebut, M mengalami kerugian Rp.8000.000 (Delapan juta rupiah) dan selanjutnya M melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses selanjutnya.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban menyebutkan pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib, unit Reskrim Tanjung Pinang Kota menerima laporan terhadap tindak pidana Pencurian (Curanmor) yang terjadi di sekitaran Jalan Lorong Pasar Baru No. 58 D RT 001 RW. 004.

Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib , unit jatanras Polresta Tanjung Pinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan unit Reskrim Tanjungpinang Timur mendatangi Polsek Bintan Utara untuk mengintrograsi salah satu (1) tersangka di Polsek tersebut.

Dari introgasi tersebut, tersangka yang bernama B, mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (Satu) unit Honda Beat warna Biru Putih BP 3510 HT Dengan No Rangka MH1JFT111FK109920 dan No mesin JFP1E1122033 dan 1 ( satu ) unit yamaha xeon dengan BP 5224 WG bersama-sama dengan J Alias Bu.

Kemudian pada Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin oleh Ipda Oni Candra Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapat informasi keberadaan J Alias Bu di Jalan Malang Rapat Kab. Bintan.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menuju ke tempat tersebut, dan dilakukan penangkapan terhadap J Alias Bu. Pada saat di introgasi J Alias Bu, mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian 1 (satu) unit 1 (Satu) unit Honda Beat warna Biru Putih BP 3510 HT Dengan No Rangka MH1JFT111FK109920 dan No mesin JFP1E1122033 dan 1 ( satu ) unit Yamaha Xeon BP 5224 WG bersama sama dengan pelaku B.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan unit Res Tanjungpinang Timur langsung melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti dan didapati 1 (satu) unit 1 (Satu) unit Honda Beat warna Biru Putih BP 3510 HT Dengan No Rangka MH1JFT111FK109920 dan No mesin JFP1E1122033 di daerah Kijang Kota Barek Motor Kab Bintan.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan lebih lanjut,”terangnya dalam rilis yang disampaikan media Minggu 3 Juli 2022.(humas)

CuranmorKunci stangParkir teras rumahPolresta Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment