Tanjungpinang,Zonakepri-Bunga (16) yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Tanjungpinang telah berpacaran dengan MR (21).
Dalam berpacaran tersebut, keduanya sudah melampaui batas hingga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada Januari dan Februari 2020.
Aksi kedua sejoli tersebut, tercium orang tua Bunga yakni M yang tinggal di Jalan Usman Harun Tanjungpinang.
Bermula ketika Bunga meminta ijin untuk menjenguk MRS yang sakit pada Minggu 8 Maret 2020 di Kos MRS Jalan Cendrawasih Tanjungpinang.
Bunga yang tak kunjung pulang ke rumah, membuat M orang tuanya curiga dan mendatangi kos kosan MRS.
Akhirnya Bunga dan MRS mengaku telah berpacaran dan melakukan persetubuhan kepada orang tua Bunga.
“MRS berjanji saat itu, akan bertanggung jawab jika terjadi apa apa dengan Bunga,”ucap Bunga dihadapan Ibunya M.
Tak terima anaknya disetubuhi MRS akhirnya M melaporkan MRS ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin dalam jumpa pers dengan media Rabu 11 Maret 2020 menyatakan perbuatan MRS dikenakan pasal 18 (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp300 juta minimal Rp60juta.(red)