Zonakepri.com – Polresta Tanjungpinang memanggil seorang terduga pelaku berinisial Z dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib. Namun, yang bersangkutan sempat dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah lain bila Z mangkir dari pemanggilan.
“Kalau panggilan pertama tidak dipenuhi, kami akan melayangkan panggilan kedua. Apabila tetap tidak hadir, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
Hamam menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Penyidik juga tengah menelusuri motif pelaku sekaligus mengumpulkan alat bukti.
“Kalau pengancaman itu harus jelas unsurnya, siapa yang diancam dan apakah korban merasa jiwanya terancam. Itu semua harus dibuktikan,” tambahnya.
Pemberitaan sebelumya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, membenarkan adanya laporan masuk atas dugaan ancaman pembunuhan tersebut. Ia menyebut pihaknya baru memeriksa satu orang saksi.
“Nantinya kita juga akan lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya,” jelas Agung pada Senin (18/8/2025).
Beredar informasi bahwa dua pegawai RSUD RAT menjadi korban ancaman. Terduga pelaku yang disebut-sebut seorang kontraktor bahkan sempat mendatangi rumah sakit dan membuat keributan.
Atas insiden tersebut, pegawai yang merasa terancam langsung melapor ke polisi agar kasus segera diproses sesuai ketentuan hukum.(Ki)