Atas laporan yang diterima tersebut, Polsek Tanjungpinang Barat lengasung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Dan akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Korindo Kijang pada 23 November 20165 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Tanjungpinang Barat P Tarigan SH menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa sepeda motor Yamaha Bison yang dipergunakan pelaku dalam melancarkan aksi jambret, helm, serta I Phone 5 s warna gold milik korban.
Menurut penuturan pelaku AS yang masih berusia muda (21)tahun, dirinya melakukan aksi jambret berupa I Phone tujuan semula akan dipergunakan sendiri. ‘Saya menjambret saat korban lengah di Jalan Bayangkara saat malam hari,”sebut As Selasa 24 November 2015. (rul)