BatamZona Kepri

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI AL

×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI AL

Sebarkan artikel ini

Batam,Zonakepri – Akhirnya tim Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang,berhasil mengungkap dan menetapkan dua pelaku pembunuhan jasad yang ditemukan didalam Septic Tank,Arnold Tambunan(59) yang merupakan Purnawirawan TNI AL.

Jasad korban pembunuhan Arnold Tambunan Purnawirawan TNI AL ditemukan Kamis (14/2) malam di septic tank dirumah pengusaha tenda, M Rasyid (almarhum) di jalan Menur Kilometer 8 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs. S. Erlangga dalam rilisnya di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Selasa (19/02/19)

Pelaku bernama ABDUL Alias ADUL Alias BEDUL Bin SYOFRIADI UMAR (21 Tahun) seorang Karyawan Swasta yang beralamat di Jalan Anggrek Merah Kos-kosan Blok A No.5 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Sedangkan pelaku Rasyid telah meninggal dunia pada hari rabu (29/08/ 2018) lalu sekira pukul 05.20 wib di Jalan Ahmad Yani (batu 5 atas), dikarenakan Rasyid ditabrak bus Nirwana saat sedang melintas.

Adapun motifnya, satu hari sebelum melakukan aksinya tersangka dijanjikan sejumlah uang Rp 20 juta oleh Rasyid.

“Pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 wib tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp20 juta,”Ujar Erlangga, Selasa (19/02)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs Erlangga yang didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP ucok Lasdin Silalahi ini juga mengungkapkan, detik-detik tersangka menghabisi korban Arnol Tambunan.

Pembunuhan Arnold dilakukan pada hari Sabtu (18/08/2018) sekira pukul 06.30 wib. Awalnya tersangka melihat Rasyid sedang bertengkar dengan korban dirumah majikannya.

Melihat kejadian tersebut, tersangka langsung berinisiatif membantu Rasyid mengejar korban dengan menggunakan besi, lantaran ia berfikir harus melindungi majikannya.

“Sambil berusaha memukul korban, dan saat itu tersangka juga ikut memukuli korban dengan menggunakan besi petak warna silver ukuran ¾ sepanjang lebih kurang 50 cm hingga mengenai bagian tangan, dada, dan wajah korban”ungkap Erlangga.

Sementara tersangka juga melihat Rasyid memukuli korban di bagian punggung dengan menggunakan 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ sepanjang 1 (satu) meter sehingga mengakibatkan korban tumbang kearah belakang dalam posisi telentang.

Kemudian tersangka bersama-sama dengan Rasyid memukuli korban pada bagian dada, wajah, dan kaki hingga korban pun tidak bergerak lagi. Saat itu tersangka melihat hidung dan telinga korban mengeluarkan darah. Untuk memastikan korban, Rasyid pun mengecek urat nadi korban dan mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Tersangka dan Rasyid mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi, Rasyid pun menyuruh tersangka untuk membuka tutup septic tank yang berada di dalam ruangan kantor di bagian belakang bengkel yang berjarak kurang lebih 6 meter dari tempat korban meninggal dunia.

Selanjutnya tersangka membuka tutup septic tank dengan menggunakan pahat besi beserta palu. Pada saat itu tersangka melihat saudara Rasyid membawa sebuah kantong plastik berwarna hitam beserta tali.

Kemudian Rasyid membantu tersangka untuk membuka tutup septic tank. Setelah septic tank terbuka, lalu saudara Rasyid membungkus dengan plastik dan mengikat tubuh korban yang sudah tidak bernyawa menggunakan tali.

Usai dibungkus dan diikat, tersangka membantu Rasyid mengangkat dan memasukkan korban kedalam septic tank. Selanjutnya tersangka bersama Rasyid menutup kembali septic tank tersebut dengan menggunakan karpet plastik.

Kemudian tersangka kembali mengambil besi yang digunakannya dan meletakan kembali di tumpukan besi di bengkel las milik Rasyid agar tidak ada yang curiga.

Saat itu juga Rasyid pergi ke arah depan rumah dan mengambil sepeda motor milik korban yaitu sepeda motor Yamaha N-MAX warna putih. Sebelum Rasyid pergi mengendarai sepeda motor korban, Rasyid menyuruh tersangka agar menjemputnya di daerah cucian mobil di depan Mall TCC Tanjungpinang yang berada di Jalan Arah Dompak batu 8 atas Kota Tanjungpinang.

Setelah itu tersangka bertanya mau di jemput pakai apa, dan Rasyid menjawab pakai Lori saja, lalu tersangka pun mengambil mobil Lori Daihatsu Delta warna merah milik saudara Rasyid yang kuncinya ada di dalam mobil untuk pergi menjemput saudara Rasyid.

Usai menjemput Rasyid, mereka kembali ke rumah dan memarkirkan mobil didepan ruko milik Rasyid. Setelah itu tersangka Abdul Alias Adul Alias Bedul Bin Syofriadi Umar pergi bekerja melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa dan Rasyid pun masuk kedalam rumahnya dengan keadaan biasa

Adapun barang bukti yang ditemukan guna menghabisi nyawa korban penyidik mengamankan 1 buah Palu/Martil, 1 Buah Pahat, 1 Batang Besi Panjang sekira 30 Centimeter, 1 Batang Besi Petak warna Silver Ukuran ¾ sepanjang 1 (Satu) Meter, 1 Batang Besi Petak warna Silver Ukuran ¾ sepanjang 50 Centimeter, 1 unit Lori Daihatsu Warna Merah, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Nmax BP 5080 XX, 1 helai Jaket Huja, 1 helai baju kemeja motif Batik warna Coklat, 1 helai Celana Pendek,1 helai Celana Panjang, 1 buah Tali Pinggang, 1 buah Tali Tambang Warna Biru Tua sepanjang 280 cm dan 1 buah Tali Tambang warna biru tua sepanjang 100 cm.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.(red)