Anambas, Zonakepri- Polres Anambas memusnahkan 48,47 kg narkotika jenis kokain bertempat di lapangan apel Polres Kepulauan Anambas, Kamis 21 Juli 2022.
Pemusnahan narkotika jenis Kokain sebanyak 43 bungkus dengan kemasan bertuliskan Paris France dengan berat total 48.475,1 gram mengacu surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kajari Natuna No B-460/L.10.13/ENZ.1/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Dari berat total narkotika jenis Kokain tersebut telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labfor Polda Riau sebanyak 220.1 gram. Kemudian dikembalikan dari labfor Polda Riau sebanyak 218,22 gram.
Sedangkan barang bukti narkotika jenis kokain yang dimusnahkan sebanyak 48.473,22 gram.
Narkoba jenis kokain yang dimusnahkan tersebut diemukan warga desa Landak Rusdikon yang bekerja sebagai nelayan pada 1 Juli 2022. Barang bukti narkotika jenis kokain ditemukan di 8 tempat yang berada di pantai tunjuk, pantai teluk kumbik, pantai batu kisut, pantai teluk separa dan pantai bayang di Anambas. Kurun waktu penemuan mulai Jumat 1 Juli hingga Minggu 3 Juli 2022.
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Polres Natuna, menyebutkan bahwa narkotika jenis kokain sebanyak 43 bungkus diduga berasal dari Out Port Limited (OPL) wilayah perairan Malasia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Anambas. Dengan modus operandi pelaku sistem Ship to Ship.
Sementara itu, tersangka atau pemilik 43 bungkus narkotika jenis kokain masih dalam proses penyelidikan.
“Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepri telah dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional untuk dibawa ke negara tertentu,”sebut Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui humas Polres Anambas.
Hadir dalam pemusnahan ini, bupati Anambas, Ketua DPRD Anambas, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Anambas, Danlanal Tarempa, Komandan Kodim 0318 Natuna, Nelayan Rusdikon, Syamsul Bahri (perwakilan saksi).(humas).