Zonakepri.com – Aparat kepolisian dari Polres Bintan melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (26/2/2026) di Mapolres Bintan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram serta menangkap tiga orang tersangka. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026 SPKT.Satresnarkoba/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 1 Februari 2026.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Bintan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, lokasi transaksi diketahui bergeser ke Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan dua perempuan berinisial ML alias Melisa Herlina (33) dan DL alias Debi Lona (36), serta seorang pria berinisial NF alias Nofendi (37) di Kamar 305 Hotel Bona Ventura, Km 8 Tanjungpinang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu dan diketahui ML bersama NF baru saja mengonsumsi sabu.
Pengembangan dilakukan ke rumah ML di Perumahan Alam Tirta Lestari, Tanjungpinang Timur. Di lokasi tersebut ditemukan satu paket kecil sabu sisa pakai seberat 0,04 gram yang disimpan dalam kotak kacamata.
“Sabu itu diketahui berasal dari NF,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, NF mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di kediaman NF di Km 2 Tanjungpinang dan menemukan 20 paket sabu dengan berat bersih 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam.
Kepada petugas, NF mengaku sabu tersebut diambil di Pantai Sakera bersama DL menggunakan sepeda motor.
“Barang haram itu rencananya akan dikirim sesuai petunjuk seorang berinisial FS yang kini berstatus DPO, dengan janji upah Rp10 juta apabila paket sampai ke tujuan,” lanjut Kapolres Bintan.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, menjelaskan peran masing-masing tersangka. ML berperan sebagai pengontrol dan pengawas distribusi sabu yang dilakukan NF dan DL.
“Ia dijanjikan upah Rp20 juta oleh FS dan bertugas melaporkan perkembangan pengiriman. ML mengaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” sebutnya.
Sementara itu, NF berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu sebelum didistribusikan kembali. Ia dijanjikan upah Rp10 juta dan mengaku nekat karena kesulitan ekonomi serta terlilit utang.
Adapun DL, yang merupakan istri NF, berperan membantu pengambilan barang dan melakukan komunikasi serta pelaporan kepada ML, dengan imbalan Rp10 juta jika tugas selesai.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum kategori VI ditambah sepertiga,” tambahnya.
Setelah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 1.980,06 gram.
Sebanyak 200 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan 1.780,06 gram akan dimusnahkan.
Dari pengungkapan ini, kepolisian menyebutkan telah menyelamatkan sedikitnya 5.941 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu FS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkas Kasat Narkoba itu.(Ki)