Polresta Barelang Sita 5.784 Botol Miras Ilegal Senilai Miliaran

Zonakepri.com– Satreskrim Polresta Barelang bongkar peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam,usai menggerbek sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE No.17, Bengkong, Minggu, 11 Oktober 2026.

Dari pengerebekan tersebut,selain mengamankan ribuan Barang Bukti (BB) minuman  beralkohol berbagai merk,juga turut diamankan seorang pria berinisial S.S. (63) di lokasi.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.Tim Tipidter bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapati dua pria, S.S. dan C.H., sedang memuat miras ke mobil Daihatsu Gran Max putih.

Saat diinterogasi, S.S. mengakui barang itu miliknya dan diedarkan tanpa dokumen perizinan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang,Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa dan jajaran mengungkapkan,sebanyak 5.784 Botol disita, berbagai merek premium dengan rincian,3.036 botol ,Jagermeister 700 ml804 botol, Jack Daniel’s 700 ml696 botol, Chivas 12 700 ml672 botol, Jose Cuervo 750 ml576 botol dan Jameson 700 ml.

“Selain itu, juga disita merek mahal lainnya seperti Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15 & 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau,” ungkapnya.Jumat, (16/10/2026)

Agung menambahkan,dalam penggerebekan tersebut,petugas juga mengamankan 1 unit Gran Max, kunci gudang, invoice, surat jalan, dan 2 unit handphone sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya Tersangka SS dijerat Pasal 142 ayat (1) Jo Pasal 91 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dengan ancamannya pidana 2 tahun penjara,” sebutnya. (Ful)

 

Editor : Zulfikar

Pengungkapanperedaran MirasPolresta BarelangRibuan Minuman BeralkoholTindak Kriminal
Comments (0)
Add Comment