Polresta Tanjungpinang Bekuk 4 Operator Judol, Gaji Rp5 juta Bonus Hingga Rp11 Juta

Zonakepri.com-Polresta Tanjungpinang membekuk empat pelaku operator judi online (Judol) yang menempati rumah sewa di Jalan Cendrawasih Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel saat konferensi pers bersama jajaran media, Selasa 12 Mei 2026 di Polresta Tanjungpinang mengatakan, keempat operator Judol tersebut telah menjalankan aksinya sekitar lima bulan mulai Desember 2025 hingga Mei 2026.

Keempat operator Judol yang ditangkap tersebut yakni MH, RA,YAP dan SA.

Berdasarkan keterangan, MH sebelumnya pernah bekerja sebagai operator Judol di Kamboja. Setelah pulang ke Indonesia, merekrut orang orang di Tanjungpinang untuk menjadi operator Judol.

“Gaji yang diberikan Rp5 juta per bulan. Untuk operator yang bekerja diluar jam kerja mendapat bonus Rp10-11 juta.

Ancaman pidana bagi operator Judol dikenakan pasal 433 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu juga dikenakan KUH Pidana.

Sedangkan yang menggaji operator ini berada di luar negeri atas nama AS.”Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap user tersebut,”sebut AKP Wamilik. (rul)

 

 

Ditangkap Polresta TanjungpinangMenempati rumah sewaOperator Judol di TanjungpinangUser di luar negeri
Comments (0)
Add Comment