Zonakepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang terus mengembangkan penyidikan dalam perkara pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Tak sekadar berhenti pada tindak pemalsuan, penyidik kini menelusuri potensi keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin sinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengurai aliran dana yang dicurigai merupakan hasil dari kejahatan.
Langkah ini diambil untuk mengungkap kemungkinan penggunaan uang haram untuk memperoleh berbagai aset bernilai tinggi.
“Dugaan pencucian uang dalam kasus ini tengah kami selidiki bersama PPATK. Beberapa barang yang diduga hasil dari tindak kejahatan, seperti kendaraan, uang tunai, properti, kapal hingga pompong, sedang kami telusuri asal-usulnya,” ujar Kombes Hamam, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih menunggu hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK guna mengetahui siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut.
Tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring terkuaknya peran pihak-pihak lain di luar tujuh orang yang telah diamankan.
“Hasil pemeriksaan PPATK akan menjadi penentu siapa saja yang diduga menerima dana tersebut. Bisa saja mengarah pada nama-nama baru yang belum kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sementara satu tersangka lainnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.
Dengan demikian, kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi, masing-masing ditangani oleh dua institusi berbeda.
“Untuk wilayah Tanjungpinang, kami menangani enam tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya masuk dalam penanganan Polda di Batam,” sambung Hamam.
Menurutnya, pengusutan perkara ini melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak pemerintah daerah.
Melalui kerjasama ini, diharapkan proses hukum berjalan lebih terang benderang dan masyarakat mendapatkan kejelasan atas kasus yang menyita perhatian publik ini.
Hamam juga mengimbau warga yang merasa dirugikan akibat pemalsuan dokumen pertanahan agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang menjadi korban. Segera lapor, agar kami bisa ambil langkah hukum yang sesuai,” tutupnya. (Ki)