Zonakepri.com – Polresta Tanjungpinang bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengecekan terhadap dua lokasi gelanggang permainan (gelper) di Kota Tanjungpinang pada Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut menyasar dua titik, yakni Bintan Game Zone di kawasan Bintan Plaza dan Max Zone di area Suka Berenang.
Pengecekan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, Dinas Pariwisata Kepri, Satpol PP Provinsi Kepri, serta Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang menduga adanya praktik perjudian di dua lokasi gelper tersebut.
“Pada hari ini, kami bersama instansi terkait melakukan pengecekan terhadap tempat permainan uji ketangkasan. Langkah ini kami lakukan untuk menjawab keresahan masyarakat yang menganggap adanya praktik perjudian di dua lokasi tersebut,” ujar Agung.
Dari hasil pengecekan bersama, lanjut Agung, tidak ditemukan aktivitas perjudian. “Kami melihat langsung bahwa permainan di sini hanya menukarkan poin dengan hadiah berupa barang, seperti rokok, blender, atau peralatan elektronik lainnya. Tidak ada transaksi uang yang mengarah ke judi,” tegasnya.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Kepri, Putu Wirasata, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin usaha perjudian dalam bentuk apa pun.
“Perlu kami tegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini DPMPTSP dan Dinas Pariwisata, tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha perjudian. Dalam sistem OSS RBA sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, tidak ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengandung unsur judi,” jelasnya.
Putu menambahkan, izin yang dimiliki para pelaku usaha hanya untuk arena permainan ketangkasan seperti halnya Timezone atau Kidzania.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi perjudian di lapangan.
“Kami siap berkoordinasi dengan pihak Polresta Tanjungpinang untuk menjaga ketertiban dan memastikan seluruh kegiatan usaha di Kepri berjalan sesuai aturan,” tutupnya.(Ki)