Zonakepri.com-Dinas Pendidikan Provinsi Kepri saat ini sedang mencari solusi dan berupaya untuk memperjuangan nasib ratusan tenaga PPPK non ASN yang telah bekerja di sekolah SMA, SMK di Provinsi Kepri namun akhirnya dirumahkan terhitung sejak 1 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Kadis Pendidikan Kepri Andi Agung, Jumat 23 Januari 2026. Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Provinsi mengikuti ketentuan dan arahan dari pemerintah pusat terkait tenaga PPPK non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK Paruh Waktu dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. “Kita mengikuti arahan dari pusat terkait tenaga PPPK non ASN di SMA SMK yang saat ini dirumahkan, juga mereka yang memilih bekerja tanpa digaji,”sebutnya.
Namun, Dinas Pendidikan Kepri juga tidak menutup mata atas nasib mereka yang dirumahkan dan tidak bekerja lagi ataupun bekerja tanpa digaji. “Saat ini sedang dicarikan solusi apakah mereka dipekerjakan kembali dengan gaji dari dana BOS ataupun BAZNAS. Hal ini sedang dikaji dan dievaluasi,”paparnya.
Lebih jauh disebutkan Andi Agung, untuk tenaga PPPK non ASN di Natuna yang tidak lolos seleksi PPPK paruh waktu dan bekerja kurang dari dua tahun terhitung banyak. Menurutnya jumlah murid tidak seberapa namun tenaga PPPK non ASN banyak di sekolah. “Nanti akan dievaluasi lagi,”tandasnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Kepri Sopian menyesalkan keputusan Pemprov Kepri juga DPRD Kepri tidak membahas nasib tenaga PPPK non ASN yang dirumahkan pada APBD 2026. “Mestinya ada pembahasan bersama antara DPRD Kepri maupun Pemprov Kepri terhadap mereka yang dirumahkan. Mereka saat ini menjadi pengangguran. Bahkan ada juga yang bekerja tanpa gaji,”terangnya belum lama ini.
Sopian mengatakan, kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterapkan saat ini sama dengan artinya memberi makan anak, sementara orang tua malah diberhentikan dari kerja. Hal ini malah menimbulkan persoalan baru dan bukan meringankan beban orang tua.
Salah satu Tenaga PPPK Non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK paruh waktu di SMA Natuna M, mengeluhkan tersiarnya rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga SPPG menjadi Tenaga PPPK. “Jajaran guru dan tenaga kependidikan yang telah bekerja bertahun tahun saja diberhentikan. Sementara tenaga SPPG baru kerja beberapa bulan diangkat sebagai tenaga PPPK,”keluhnya.
(rul)