Tanjungpinang,Zonakepri – Mantan Bupati Natuna 2010-2011, Raja Amirullah mengucap syukur atas putusan Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Rasa senang itu lantaran, Hakim Kasasi MA menyatakan, menolak upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Putusan bebas tersebut atas sangkaan dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
“Alhamdulilah saya bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” sebutnya.
Diketahui, Putusan penolakan kasasi Jaksa ini, tertuang dalam putusan MA Nomor :4998 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Raja Amirullah, yang diterima pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/12/2023).
Adapun bunyi putusan Hakim MA terhadap Raja Amirullah, Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna.
Kemudian, Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
“Terimakasih atas doa dari keluarga yang tak henti-hentinya. Makasih juga doa dari sahabat saya,” sebutnya kembali.
Putusan ini, diputuskan Majelis Hakim MA pada Kamis 30 November 2023, Oleh Dr.H.Eddy Army sebagai ketua majelis Hakim Agung, dan hakim anggota Ansori SH dari Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA dan Hakim Prim Haryadi sebagai hakim agung anggota.
“Terhadap putusan ini, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Natuna, serta terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra.(*)