Tanjungpinang,Zonakepri-Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang memusnahkan setengah ton lebih, barang tegahan yang sebagian besar produk dari Cina, Jumat 24 Januari 2020 di Halaman belakang kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang.
Barang tegahan dibawa penumpang maupun kargo kapal dari luar negeri yang masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan tidak sesuai prosedur yang ada.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Donni Mukhsydayan menyebutkan pemusnahan bertujuan untuk mencegah masuknya penyebaran penyakit sekaligus menegakkan aturan.
Penguatan pengawasan dilakukan oleh Karantina Pertanian Tanjungpinang bersinergi dengan perusahaan terkait seperti Bea Cukai, AVSEC, Syahbandar, Polisi Pelabuhan, dan juga penyalur.
“Sebagian besar produk yang dimusnahkan mengandung babi dari Cina terkait sedang merebaknya penyakit Demam Babi Afrika (ASF) di negara tersebut. Penegakan hukum dan pemusnahan ini penting dilakukan demi melindungi Indonesia dari penyebaran dan penyakit yang bersumber dari hewan dan tumbuhan dari negara lain,”sebutnya.
Selain itu juga dalam upaya mengakan aturan dan mengedukasi warga untuk tidak sembarangan membawa barang bawaan yang dimasukkan ke Indonesia.
Komoditi yang dimusnahkan terdiri dari olahan daging, benih, Bunga potong, bibit tanaman, buah-buahan, sayuran, beras, barang pengolahan hasil peternakan dan pertanian yang sudah dikemas, makanan olahan dari babi yang dikemas dengan kaleng maupun plastik.
Sebagian besar komoditi hasil tegahan merupakan barang yang berasal dari negara tetangga yaitu Tiongkok, Malaysia dan Singapura.
Acara Pemusnahan ini dihadiri Bea dan Cukai, KPLP, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Dinas Ketahanan Pangan, Polsek Bandara RHF, Keamanan Penerbangan Bandara RHF, PT. Angkasa Pura, dan Perwakilan dari Kawasan Wisata Lagoi.(red)