Sandang Status TersangkaTiga Angggota DPRD Kepri Dilantik

Tanjungpinang, Zonakepri –Tiga dari 45 anggota Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Kepri yang dilantik masih berstatus tersangka.

Pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau,di Gedung DPRD Provinsi Kepri Dompak Tanjungpinang,Senin(9/9/2019).

Ketiga anggota DPRD Kepri yang masih menyandang status tersangka yang ikut dilantik tersebut,Ilyas Sabli dan Hadi Chandra merupakan Anggota DPRD Kepri dari dapil VI, Natuna-Anambas atas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna yang merugikan negara sekitar Rp 7,7 miliar.

Sementara Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus ujaran (pidato) rasis dan kasusnya masih bergulir.

Ilyas Sabli Saat ditemui dan ditanya terkait kasus dirinya sebagai tersangka mengatakan, semuanya merupakan kewenangan penegak hukum.

“Sayakan bukan orang hukum. Kalau was-was, ntah lah, tak ada, kitakan udah menyerahkan semua proses ke aparat penegak hukum,kalian suka saya dihukum?” kata Ilyas Sabli sambil berjalan menuju Mobilnya.

Begitupun Hadi Chandra politisi Partai Golkar Natuna, mulai dari keluar dari gedung DPRD hingga naik ke mobilnya di parkiran sisi kiri gedung DPRD berusaha menghindar dengan alasan bersama keluarga.

“Nanti ya, saya masih bersama keluarga, sudah ya, saya sama keluarga” ucap Hadi Chandra sambil menghindar

Sementara Bobby Jayanto, Politisi yang menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang, berhasil lolos dari pantauan para awak media. Bobby meninggalkan gedung DPRD melalui pintu samping.

ketua KPU Kepri Sriwati menyebutkan, sebelumnya KPU Kepri telah menyurati Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Kepri, untuk melakukan penundaaan pelantikan sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019, Pasal 33.

“Kami sudah menyurati Kejaksaan dan juga Gubernur terkait penundaan pelantikan, kami juga meminta data/dokumen (putusan hukum) dari kejaksaan, namun hingga hari ini dokumen tersebut belum kami terima”,ungkapnya.

Menurutnya pelantikan adalah domain Kemendagri, tetapi substansinya KPU.

“Selaku penyelenggara, kita sudah menjalankan P-KPU no 5, pasal 33, terkait penundaan pelantikan”,tegasnya.

Sriwati juga menegaskan terkait pengusulan penundaan pelantikan dua Anggota DPRD kepri berstatus tersangka korupsi tersebut, tugas KPU sudah selesai.(red)

Comments (0)
Add Comment