Tanjungpinang
Dalam penertiban tersebut ,Satpol PP menyegel satu tower yang berdiri diatas ruko dijalan Suka Berenang , karena belum memiliki izin dari Pemeeintah Kota Tanjungpinang.
Kasi Penindakan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang Andri Prayuda mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah menerima Informasi dari masyarakat setempat adanya pendirian tower didaerah tersebut.
Ternyata setelah tim turun,memang tower yang sedang di bangun tak memiliki izin mendirikan bangunan,” jelas Andri Prayuda .
Dalam aturanya, sebelum melakukan aktivitas pembangunan pihak provider seharusnya mengurus izin terlebih dahulu, baru bisa dibangun tower tersebut.
“Yang dilakukan malah sebaliknya, dirikan bangunan dulu baru melakukan pengurusan izin,” tambahnya
Dengan kejadian ini perusahan diberi waktu selama 14 hari masa kerja untuk melakukan pengurusan izin bangunan, kalau izin tersebut sudah keluar baru segel dilepas.
“Kalau selama waktu yang telah diberikan mereka belum mengurus izin, maka tower akan kita bongkar,” tutur Andi.
Selain tower itu petugas Sapol PP juga melakukan penertiban pembangunan tower di Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Kencana dan Dompak.(red)