Zonakepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan kawasan Bintan Center.
Sebanyak 36 pedagang ditertibkan dan diarahkan masuk ke area pasar yang telah disediakan.
Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara persuasif dan merupakan bagian dari penegakan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ini bukan yang pertama. Tiga bulan lalu kami juga sudah melakukan hal serupa,” ujarnya.
Menurut Fery, langkah ini bertujuan untuk menertibkan para pedagang yang selama ini menggunakan trotoar jalan untuk berdagang, agar berpindah ke lokasi yang lebih layak dan telah disiapkan oleh pemerintah.
“Tempat yang disediakan jauh lebih baik, sudah ada atap sehingga saat hujan dagangan mereka tidak basah. Bahkan, biaya sewanya sudah diturunkan setelah ada komunikasi langsung dari Bapak Wali Kota dengan pihak pengelola,” jelasnya kepada awak media, Kamis (10/7/2025)
Meski begitu, Fery mengakui ada sejumlah keluhan dari pedagang, namun bukan soal lokasi, melainkan soal fasilitas yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.
Selain itu, beberapa pedagang sempat merasa keberatan dengan biaya sewa, namun persoalan itu berhasil diredam setelah negosiasi dengan pengelola dilakukan.
“Pada akhirnya, para pedagang mau masuk kembali ke dalam area pasar karena mereka melihat ada itikad baik dari pemerintah,” tambahnya.
Fery juga menegaskan bahwa jika masih ada pedagang yang kembali nekat berjualan di luar, maka justru akan merugikan pedagang lain dan mengacaukan ekosistem pasar.
“Kalau satu dua orang tetap berjualan di luar, pembeli pasti larinya ke sana. Itu tidak adil untuk pedagang yang sudah patuh aturan. Maka, kalau masih ada yang melanggar, kami akan tindak sesuai Perda. Sanksi terberatnya bisa sampai pidana,” tegasnya. (Ki)