Zonakepri. com- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku jambret yang bersembunyi di kawasan Sungai Kecil, Bintan, Minggu (23/2) dinihari.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial HG diamankan di rumah kontrakanya kawasan Sungai Kecil Bintan, belum lama ini.
“Iya satu pelaku jambret yang meresahkan sudah kami tangkap,” kata Agung.
Agung menjelaskan, saat penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tas, empat ponsel hasil jambret dan satu motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HG merupakan seorang mantan narapidana atau residivis ini, beraksi menjambret korbannya di sejumlah kawasan di Tanjungpinang dan Bintan.
“Dia (pelaku) beraksi saat korban berada di tempat sepi, setelah itu dia menyimpan barang hasil curian ke dalam semak-semak di kawasan Bintan,” kata Agung.
Kemudian, lanjut dia, setela pembeli yang berminat dengan harga murah yang ditawarkan, selanjutnya pelaku mengambil barang curian itu yang ia simpan di semak-semak tersebut.
AKP Agung juga mengimbau masyarakat agar terus waspada dan berhati-hati. Menurutnya, akan banyak terjadi kejahatan atau sejumlah aksi kriminal menjelang bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Jadi kami mengimbau seluruh masyarakat selalu waspada dan menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” imbaunya.(Zup)