Zonakepri.com- Dirut PT Dani Tasya Lestari Ruri Afriansyah menyampaikan uneg uneg perihal perlakuan tidak adil kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Kamis 21 November 2024.
Dirut PT Dani Tasya Lestari Ruri Afriansyah yang menjabat pengurus Saudagar Rumpun Melayu (RM) Batam sebagai sayap dari LAM Kepri mengeluhkan perlakukan tidak adil yang diterimanya atas perobohan hotel Purajaya di Nongsa yang dibangun tahun 1993 dan beroperasi pada 1996 di Nongsa Kota Batam.
Hotel Pura Jaya yang memiliki sekitar 300 kamar telah dirobohkan pada 2023 oleh BP Batam. “Perobohan hotel tanpa ada surat dari Pengadilan Negeri untuk eksekusi maupun sita. Sehingga langsung dirobohkan tanpa ada ganti rugi sepeserpun. Padahal nilai hotel yang telah dibangun tersebut sekitar Rp400 miliar,”sebut Ekonurisman selaku kuasa hukum PT Dani Tasya Lestari, di gedung LAM Kepri tepi laut Tanjungpinang.
Ekonurisman menyebutkan, kliennya mempergunakan alokasi lahan sebanyak 30 Hektar dengan rincian untuk Hotel Purajaya sebanyak 10 Hektar dan 20 Hektar untuk pembangunan Villa dengan lokasi di Nongsa.
Untuk lahan 10 hektar memang sudah terlambat 11 bulan dari masa alokasi lahan yang diberikan BP Batam, sedangkan untuk pembangunan vila masih ada waktu 3 tahun dari masa pemanfaatan lahan saat dilakukan perobohan pada 2023.
Namun seluruh ijin ditolak untuk perpanjangan baik hotel maupun vila di dua lokasi berbeda oleh pihak BP Batam.
“Saat ini lahan tersebut telah dipergunakan oleh perusahaan lain,”sebut Ekonurisman.
Ekonurisman dalam kesempatan ini mengatakan pihak hotel Purajaya menuntut adanya ganti rugi atas perobohan gedung hotel Purajaya kepada BP Batam. Dan persoalan ini telah dilaporkan ke Polda Kepri dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan saat ini.
Menanggapi keluhan dari Saudagar RM Batam tersebut, pengurus LAM Kepri mengambil sikap mendukung perjuangan Saudagar Rumpun Melayu Batam untuk memperjuangkan hak haknya. Juga memperjuangkan atas ketidakadilan yang diterimanya.
Pengurus LAM Kepri Atmadinata menyatakan, keluhan dan uneg uneg yang disampaikan saudagar Rumpun Melayu Batam tidak sangkut pautnya dengan politik atau pilkada Kepri saat ini. “Perihal ini tidak sangkut paut dengan politik. LAM Kepri menerima silaturahmi dan menampung uneg uneg dari Saudagar Rumpun Melayu Batam,”tegas Atmadinata didampingi pengurus lain diantaranya Zamzami A Karim dan Raja Al Hafiz.
Sementara itu, BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait telah meluruskan perihal berakhirnya alokasi lahan untuk hotel Purajaya maupun vila yang dipergunakan PT Dani Tasha Lestari (PT DTL) kepada media belum lama ini.
Ariastuty merinci setidaknya ada tiga tudingan yang dilontarkan Dirut PT DTL, Rury Afriansyah selaku pihak pengelola hotel Purajaya kepada BP Batam.
Pertama, terkait pernyataan yang menyebutkan PT DTL tidak mengajukan perpanjangan kepada BP Batam untuk lahan Hotel Purajaya seluas 10 hektar.
“Penting kami sampaikan sejumlah fakta, data dan kronologis untuk meluruskan, bahwa alokasi lahan PT DTL dimulai dari 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Hingga masa alokasi lahan berakhir, PT DTL memang tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi,” sebut Ariastuty dalam rilis 19 November 2024 di Batam Centre.
Tudingan kedua, tentang PT DTL tidak melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT
Kami jelaskan bahwa setelah masa alokasi berakhir, BP Batam masih memberi kesempatan sekali lagi masih memberikan kesempatan bagi pemilik lahan untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan.
Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil rapat pihak PT DTL sebanyak dua kali pada 20 Oktober 2018 namun tidak hadir. Kemudian, pemanggilan kembali pada 5 Desember dan dilanjut 6 Desember 2018 yang hanya dihadiri Komisaris.
Dalam rapat itu, BP Batam menyarankan agar mengajukan perpanjangan alokasi lahan dengan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT.
Namun, saran BP Batam tak kunjung ada tindak lanjutnya. Hingga terbit SP 1 tanggal 2 April 2019, SP 2 tanggal 28 Mei 2019 dan SP 3 tanggal 10 Juli 2019 serta surat pengakhiran tanggal 22 Agustus 2019.
Ia melanjutkan, setelah terbit SP 1,2 dan 3 serta surat pengakhiran oleh BP Batam pada 22 Agustus 2019 itu, barulah ada upaya PT DTL mengajukan surat permohonan perpanjangan via LMS BP Batam pada 6 September 2019.
Masih dengan niat baik BP Batam untuk mendukung investasi, BP Batam kemudian mengundang sebanyak dua kali untuk presentasi rencana bisnis yaitu tanggal 6 November 2019 dan 22 November 2019.
Setelah dua kali rapat itu, BP Batam menilai rencana bisnis tidak visible dan menerbitkan Surat Penolakan bahwa BP Batam tidak menyetujui bisnis plan sehingga mengacu pada pengakhiran tanggal 20 Agustus 2019, PT DTL diminta menyerahkan kembali lahan dan melakukan pengosongan. Pihaknya menggarisbawahi bahwa Kepala BP Batam incumbent juga masih belum menjabat pada Agustus 2019 itu.
“Selanjutnya ada upaya hukum yang dilakukan PT DTL sejak Juli 2021, namun kita tahu bersama bahwa sudah ada perkara tata usaha negara yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sudah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan BP Batam pada tahun 2023,” ujar Ariastuty.
“PT DTL melalui Dirutnya Rury Afriansyah juga telah melakukan penjualan aset hotel dan menerima pembayaran atas aset tersebut sebesar 2 M berdasarkan surat perjanjian kerja sama tanggal 24 Agustus 2023, artinya pihak PT DTL telah mengakui seluruh proses ambil alih oleh BP Batam,” tegas Ariastuty.
Ketiga, Tuty juga merespon terkait pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektar PT DTL yang juga berada di sekitaran kawasan Hotel Pura Jaya bahwa lahan tidak dimanfaatkan.
Ia menggarisbawahi bahwa alokasi lahan tersebut semenjak Juni 1993. Pada tahun 2017, setelah 24 tahun berlalu dan pada tahun tersebut memang BP Batam sedang mulai gencar mengevaluasi lahan yang tidak dimanfaatkan di Batam. BP Batam telah melakukan evaluasi dan menerbitkan SP 1,2, 3 dan surat pemberitahuan tahun 2019.
PT DTL tidak menunjukkan pemanfaatan lahan tersebut dan tidak melakukan pembangunan secara berkelanjutan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukan sebagaimana dalam surat perjanjian. Pihak PT DTL juga tidak mengurus Fatwa Planologi dan IMB di atas alokasi lahan tersebut. Sehingga pada Mei 2020, BP Batam menerbitkan SK Pembatalan alokasi tanah. (rul/rls BP Batam)