Setubuhi Anak Bawah Umur Divonis 5 Tahun

Tanjungpinang,ZonaKepri-Seorang tenaga honorer di wilayah Kabupaten Bintan F (31) divonis hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka dengan anak dibawah umur Bunga (16), Selasa 2 Februari 2016.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dipimpin hakim ketua Dame Parulian Pandiangan didampingi Guntur Kurniawan dan Iriaty Khairul Ummah menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rebuli Sanjaya dengan tuntutan hukuman 6 tahun dan denda Rp50 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak anak untuk melakukan persetubuhan. Dakwaan pertama pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa F bersama penasehat Iwa Susanti menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rebuli Sanjaya juga menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (rul)

Comments (0)
Add Comment