Sidang Kasus Pengeroyokan, Korban Minta Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Memaafkan 

Zonakepri.com – Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, korban, Risma Hutajulu, menegaskan keinginannya agar proses hukum tetap berlanjut meskipun ia telah memaafkan perbuatan para terdakwa.

Sidang dengan agenda pemeriksaan korban itu dipimpin oleh Hakim Ketua Adria Dwi Afanti, didampingi Hakim Anggota Dessy D. E Ginting dan Amir Rizki Apriadi.

Di hadapan majelis hakim, Risma juga menyinggung status penahanan kedua terdakwa yang hingga kini tidak menjalani penahanan di rutan.

Dalam keterangannya, Risma memaparkan secara rinci kronologi kejadian pengeroyokan yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli lalu di tempat usaha laundry miliknya yang berada di Jalan Sultan Syahrir, Kota Tanjungpinang.

Menurut Risma, sebelum insiden terjadi, sejumlah orang yang diduga penagih utang sempat mendatangi rumah terdakwa yang lokasinya tepat di seberang usaha laundry miliknya.

Karena rumah tersebut tidak dibuka, orang-orang itu sempat beristirahat di tempat usaha korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Situasi memanas ketika terdakwa Evita mendatangi Risma yang tengah sibuk melayani usaha. Saat itu, Evita melontarkan tudingan bahwa korban ikut campur dalam urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada tindak kekerasan.

“Saya dipukul, lalu adiknya datang dan ikut melakukan pemukulan saat saya hendak memakai sandal, hingga sempat pingsan,” tutur Risma di persidangan.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Merasa dirugikan, Risma kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Barat untuk diproses secara hukum.

Dalam persidangan yang sama, kedua terdakwa menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan mereka.

Risma menyatakan menerima permintaan maaf tersebut, namun menegaskan bahwa penyelesaian hukum tetap harus dilanjutkan agar ada kepastian hukum.

Menanggapi pertanyaan terkait status penahanan, Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi menjelaskan bahwa kedua terdakwa saat ini berstatus tahanan kota. Dengan status tersebut, para terdakwa tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kota Tanjungpinang.

“Apabila di kemudian hari terdakwa melanggar ketentuan atau berupaya melarikan diri, maka status penahanannya bisa dialihkan menjadi tahanan rutan,” jelas Amir.(Ki)

pn tanjungpinangProses hukum berlanjutSidang pengeroyokan
Comments (0)
Add Comment