Zonakepri.com-Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan dugaan pengangkutan minuman keras (miras) ilegal di perairan Tanjung Riau, Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebuah speedboat kayu yang membawa 60 karton bir merek Carlsberg serta tiga orang yang diduga terlibat.
Speedboat bernama Doa Ibu itu diamankan pada Jumat (9/10/2026) siang. Kapal bermesin Yamaha 50 PK tersebut diduga mengangkut minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat tim patroli Unit 2 Subdit Gakkum melakukan penindakan di kawasan perairan Tanjung Riau.
“Tim patroli Unit 2 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan satu unit speedboat kayu warna oranye bernama DOA IBU dengan mesin Yamaha 50 PK. Speedboat tersebut bermuatan 30 bal atau 60 karton miras merek Carlsberg,” kata Andyka, Sabtu (10/10/2026).
Selain diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, kapal tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan syahbandar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan bir tersebut rencananya akan dibawa menuju Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan tiga orang berinisial AW, AR, dan BD. AW diduga berperan sebagai nakhoda kapal, AR sebagai anak buah kapal (ABK), sedangkan BD diduga bertugas mengurus muatan.
Polisi kemudian membawa ketiganya bersama speedboat dan seluruh barang bukti ke markas Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan awal.
Untuk mendalami dugaan pelanggaran, Ditpolairud juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam guna memeriksa status kepabeanan serta cukai atas puluhan karton bir tersebut.(Tribatanews)