Zonakepri.com – Dua dari enam tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan resmi mendapatkan penangguhan penahanan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (25/7/2025).
AKP Agung menjelaskan bahwa masa penahanan dua tersangka tersebut, berinisial LL dan KS, telah habis sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak bisa menahan lebih dari 60 hari. Maka dari itu, penahanan terhadap dua tersangka kita tangguhkan karena masa penahanannya sudah selesai,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status keduanya masih sebagai tersangka dan tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Perkaranya tetap berjalan, tidak dihentikan. Kami hanya menangguhkan penahanan karena prosedur hukum,” tambah Agung.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial ES, ZA, dan MR, saat ini masih ditahan dan penanganan kasusnya telah dialihkan ke pihak Polda Kepri karena berkaitan dengan perkara serupa yang sedang ditangani di sana.
“Satu tersangka lainnya masih kami tahan, karena masa penahanannya belum berakhir. Berkasnya sedang diteliti oleh kejaksaan,” ujarnya.
Agung juga menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pemberkasan perkara.
Semua dokumen dan barang bukti telah dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.
“P19 dari kejaksaan sudah kami lengkapi semuanya. Sekarang kami hanya menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Harapannya, semoga secepatnya bisa P21,” ucap Agung.
Terkait hubungan antara Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri, Agung memastikan tidak ada kendala atau hambatan.
“Komunikasi kami tetap berjalan baik, tidak ada yang dipersulit. Ini memang perkara atensi, jadi kami memaklumi jika kejaksaan perlu waktu lebih untuk teliti,” tutupnya.
Sembari menutup sesi wawancara, Kasat Reskrim juga menyebut total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara mafia tanah ini. Dua di antaranya kini berstatus wajib lapor, sementara empat lainnya masih menjalani proses penahanan lanjutan. (Ki)