Tambah 1 Kasus Konfirmasi Covid-19 Meninggal Dunia Di Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp

Tanjungpinang,Zonakepri-Update perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang per Senin 14 Desember 2020 terdapat tambahan satu kasus konfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia.

Hari ini terdapat tambahan 7 kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang, 1 diantaranya dinyatakan meninggal dunia, sehingga total kasus konfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia saat ini berjumlah 20 orang dari sebelumnya 19 orang.

Sementara itu, adanya tambahan 7 kasus konfirmasi, maka total kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang hingga 14 Desember 2020 berjumlah 1.030 kasus.

Dari 1.030 Kasus konfirmasi terdiri dari konfirmasi bergejala sebanyak 483 orang, tanpa gejala 547 orang, kasus perjalanan(impor) 138 orang, kasus konfirmasi kontak erat 647 orang, konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 245 orang.

Hal itu disampaikan Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dalam rilis perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Senin 14 Desember 2020. Selain penambahan kasus konfirmasi sebanyak 7 orang, juga terdapat kasus sembuh Covid-19 sebanyak 17 orang. Adanya tambahan 17 orang sembuh Covid-19, maka total kasus sembuh di Kota Tanjungpinang berjumlah 860 orang.

Disebutkan Rahma, kondisi kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak
65 orang, karantina terpadu 19 orang,
isolasi mandiri 66 orang, selesai isolasi (sembuh) 860 orang dan meninggal bertambah 1 dari sebelumnya 19 orang menjadi 20 orang.

Rahma menghimbau kepada masyarakat Tanjungpinang agar senantiasa mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. “Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”himbaunya.

Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)

Konfirmasi Covid-19Meninggal duniaTanjungpinangWalikota
Comments (0)
Add Comment