Tingkatkan Layanan Publik, Ombudsman RI Perkuat Sinergi dengan Pemda se-Kepri

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Zonakepri.com – Ombudsman Republik Indonesia memperkuat kerja sama dengan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Kepulauan Riau (Kepri) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah praktik maladministrasi.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berfokus pada dua hal utama. Pertama, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat agar keluhan publik dapat segera diatasi tanpa menimbulkan masalah baru.

“Kalau ada keluhan, itu bisa segera kita atasi. Jangan sampai berlarut-larut, karena fungsi Ombudsman adalah bersinergi dalam penyelesaian pengaduan agar tidak berkembang menjadi persoalan berikutnya,” ujarnya seusai melakukan penandatanganan kerja sama di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Senin (15/9/2025).

Kedua, Ombudsman bersama pemerintah daerah juga menekankan upaya pencegahan maladministrasi.

Menurut Najih, langkah tersebut dilakukan melalui asesmen peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemenuhan standar pelayanan publik, serta penguatan peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memenuhi regulasi yang berlaku.

Najih menyebutkan, hasil penilaian pelayanan publik hingga tahun 2024 menunjukkan seluruh pemerintah daerah di Kepri meraih kategori tinggi, bahkan di atas rata-rata nasional. Hal ini mencerminkan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat.

Meski demikian, ia menyoroti bahwa isu pertanahan masih menjadi salah satu aduan yang dominan. Mulai dari tumpang tindih lahan, persoalan sertifikat, hingga potensi sengketa yang kerap menimbulkan hambatan dalam pelayanan.

“Tanah ini aset yang sangat penting. Kadang ada persoalan markah tanah atau bahkan praktik mafia tanah yang memperlambat pelayanan. Ombudsman terus mengingatkan instansi terkait, terutama ATR, agar data pertanahan dibuat seotentik mungkin,” tegas Najih.(Ki)

Cegah maladministrasiKerjasama dengan PemdaOmbudsman RIPemprov KepriTingkatkan layanan publik
Comments (0)
Add Comment