Tuntutan JPU Terhadap Dugaan Korupsi Mesin Tepung Ikan Dinilai Langgar PERMA

Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Risalasih

Tanjungpinang,Zonakepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menggelar sidang tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Risalasih mantan Direktur BUMD Lingga.

Sidang dipimpin hakim ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi hakim anggota Saiful Arif dan Albiferri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ngestu dan Penasehat terdakwa Cholderia Sitinjak berlangsung, Kamis 2 Juni 2022 dengan agenda penyampaian pledoi oleh penasehat hukum Risalasih terhadap tuntutan JPU pada 17 Mei 2022.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Risalasih dengan hukuman selama 10 tahun ditambah denda 300 juta, subsider 4 bulan kurungan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 175 juta. Jika UP tidak dibayar diganti hukuman 4 tahun penjara. Sehingga total hukuman yang harus ditanggung terdakwa sebanyak 14 tahun 4 bulan. Dengan nilai dugaan korupsi sebesar UP yakni Rp175 juta.

Risalasih diancam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan tepung ikan ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga.

Penasehat terdakwa Cholderia Sitinjak SH MH menilai jika diambil garis perbandingan tuntutan jaksa KPK atas kasus Bupati Bintan Apri Sujadi dengan kerugian ratusan miliar, ibarat langit dan bumi itu, dituntut empat tahun, divonis lima tahun penjara. Sementara untuk kasus dugaan korupsi mesin tepung ikan senilai Rp150 juta menurut perhitungan BPKP dan menurut perhitungan jaksa Rp 175 jt dituntut 14 tahun 4 bulan kurungan

“Saya miris mendengar tuntutan JPU tinggi, mungkin jaksanya ngantuk atau belum tau ada PERMA No 1 tahun 2020, atau memang jaksanya amatiran sampai abai dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2020. Karena dalam PERMA dijelaskan korupsi di bawah Rp200 juta tidak boleh dihukum tinggi,” ungkapnya.

Dugaan korupsi mesin pembuat tepung ikan oleh BUMD Lingga diawali dengan perintah Bupati Lingga (AW) ketika akhir masa jabatannya tahun 2019 terhadap Kasiman selaku Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lingga. Namun jika menggunakan APBD Perubahan menurut Kasiman tidak terkejar, oleh sebab itu Kasiman menyarankan kepada Bupati Lingga agar sebaik nya proyek tersebut sebaiknya diserahkan ke PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) yang menaungi BUMD Lingga, karena perusahaan sifatnya bisnis mencari profit.

Selanjutnya Risalasih selaku Direktur PT. PSM-BUMD Lingga dipanggil untuk rapat dan diperintahkanlah BUMD untuk melaksanakan proyek tersebut kemudian terdakwa bersama timnya berangkat ke Jakarta pada tgl 12 Oktober 2019 bersama Kasiman, Romi Subanu dan juga Bupati Lingga untuk berjumpa dengan Efrizon Nazir Sati selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan.

Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazir Sati membuat alokasi anggaran untuk pembelian barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.

Kemudian, Terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT. PSM Lingga, mengeluarkan dana pembelian barang di BUMD dan membayarkan melalui Junaidi Bagian Keuangan kepada Efrizon Nazir Sati selaku direktur PT.PIM.

Atas pembelian barang itu, Risalasih mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta yang saat ini dinilai sebagai dugaan korupsi oleh JPU. Nilai itu atas permintaan Efrizon yang digunakan sekalian dengan ongkos upah pembersihan lahan lokasi perusahaan Ex PT. Tambang Timah yg akan digunakan sebagai pabrik pengelolaan mesin tepung ikan dan pakan ikan tersebut.

Atas hal itu, Cholderia dalam pledoinya meminta, agar majelis hakim membebaskan kliennya terdakwa Risalasih selaku mantan Dirut BUMD Lingga dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa.

Alasannya, Cholderia mendalilkan bahwa tuntutan perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukanlah kasus pidana atau suatu kejahatan atau pelanggaran tetapi adalah kasus perdata karena uang penyertaan modal dari Bupati Lingga adalah harta kekayaan negara yang sudah dipisahkan dan Bupati Lingga sudah mendapatkan saham.

Penasehat hukum BUMD Terdakwa Risalasih meminta kepada majelis hakim agar kliennya diadili dengan hukuman seringan ringannya dan meminta agar terdakwa di hukum menggunakan Pasal 3 UU Tipikor No 31/1999 dan sebagai dasar hukum yaitu Perma No 1 tahun 2020 yakni kerugian negara dengan jumlah 200 juta kebawah tidak boleh dituntut tinggi. (rul)

Langgar Permapn tanjungpinangTerdakwa RisalasihTuntutan JPU
Comments (0)
Add Comment