Upah tersebut mengalami kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan upah tahun 2019 dengan angka Rp2.771.172. UMK tahun 2019 tersebut naik 8,71 persen dibandingkan UMK tahun 2018 sebesar Rp2.565.187.
Koordinator Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Tanjungpinang Cholderia Sitinjak menuturkan, besaran nilai UMK tahun 2020 sudah disepakati bersama, hanya saja belum ditandatangani saat berita ini diturunkan. Hal ini disebabkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang sedang bertugas di luar daerah.
“Kami telah sepakat untuk upah tahun 2020 senilai Rp3.006.000, namun Kami belum tandatangan karena Kadisnaker sedang ke luar kota,”sebut Cholderia kepada media Rabu 30 Oktober 2019.
Mengacu Pasal 64 PP No. 78 Tahun 2015 dan sesuai Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, maka UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2019, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
Berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi Kepri yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Kepri Arief Fadillah usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 dari Bupati/Walikota paling lambat tanggal 10 November 2019. (hen)