Zonakepri.com-Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (39), yang merupakan pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri perempuan.
Pelaku ditangkap pada Minggu (19/5/2025), di kawasan Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan, pelaku SK telah melakukan aksi bejatnya itu kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2019.
“Pelaku sudah berkali-kali menjalankan aksi tersebut,” kata AKP Agung, Selasa (22/05/2025).
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku SK, karena pelaku telah lama bercerai dengan istrinya. Sementara pelaku dan korban (anaknya) hanya tinggal berdua.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah, karena mereka tinggal berdua,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, guna penyelidikan lebih lanjut.(Zup)