Salah satunya, Winah yang berasal dari Jawa Tengah baru bekerja selama 3,5 bulan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 600 ringgit sebulan langsung kena tangkap Polish Diraja Malaysia saat dilakukan penertiban rumah.
Menurut Winah, kelengkapan surat bekerja memang kurang yakni tidak ada visa, meski ada pasport.
Menurutnya, meski dirinya baru bekerja tiga bulan sudah ditangkap malahan ada juga TKI yang baru seminggu bekerja di Malaysia sudah dideportasi. “Masih ada TKI yang baru bekerja seminggu sudah ditangkap,”sebutnya.
Akhirnya Winah mengaku dikurung sekitar 1,5 bulan di penjara Malaysia. Hingga akhirnya hari ini, Jumat 18 Oktober 2013 dipulangkan ke Indonesia atau dideportasi dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura sekitar pukul 14.30 WIB.
Jumlah TKI yang dideportasi 228 terdiri dari 195 laki dan 33 perempuan
Seperti biasanya tki deportasi perempuan di bawa ke Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Sei Timun Senggarang ,sedangkan tki deportasi laki-laki di bawa kepenampungan jalan Transito batu 8 Tanjungpinang (rul)