WNA Malaysia Dibekuk Bawa Narkotika Cair dan Sabu di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang bersama tersangka WNA asal Malaysia

Zonakepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Seorang warga negara Malaysia berinisial VWC (34), ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan cairan vape yang mengandung zat terlarang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis cairan atau liquid vape yang mulai marak di Kota Tanjungpinang.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka VWC saat tiba di pelabuhan,” jelas Hamam, Kamis (12/6/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa:

1. 1 paket sabu seberat 2,36 gram
2. 10 botol liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat kotor 177,15 gram
3. 1 paspor Malaysia, 1 KTP Malaysia, dan 1 izin kerja atas nama tersangka
4. 1 tiket kapal MV. Oceana, serta 1 unit iPhone Pro Max.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, kedua jenis narkotika yang dibawa tersangka VWC dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamina (sabu) dan MDMB-4en-PINACA, yang merupakan ganja sintetis berbahaya.

“Senyawa MDMB-4en-PINACA merupakan turunan cannabinoid sintetis yang dilarang dan termasuk dalam Narkotika Golongan I menurut Permenkes No. 30 Tahun 2023,” lanjutnya.

Hamam juga menjelaskan tersangka VWC mengaku hanya sebagai perantara dan diperintahkan oleh seseorang bernama AH Boon (warga negara Malaysia) untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang di Tanjungpinang.

Ia dijanjikan upah sebesar RM 1.300 atau setara Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram itu.

Namun, sebelum sempat menyerahkan barang tersebut kepada pihak yang dituju, VWC lebih dahulu diamankan oleh aparat di pelabuhan.

Atas perbuatannya, VWC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih lagi yang melibatkan jaringan luar negeri. Kami akan terus menelusuri dan mengembangkan kasus ini hingga ke akarnya,” tegas Kapolresta Kombes Hamam.

Hamam juga menyebut, narkoba cair tersebut dibandrol 3 juta rupiah dengan meneteskan cairan tersebut kedalam cartridge rokok elektrik.

“Untuk cartridge ini memang beredar luas di masyarakat. Jadi dari cairan ini nantinya di teteskan kedalam cartridge ini,” jelas Hamam sambil pergerakan gestur tubuhnya untuk mempraktekkan penggunaan narkoba tersebut.

VWC alias Voo Wei Chen dalam konferensi tersebut mengungkapkan dirinya baru sekali ke Tanjungpinang. Hal ini terucap setelah Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mendatangi dan menanyakannya di depan awak media.

Saat di tanya Kapolresta, Voo Wei Chen menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan bahasa inggris,” firs time,” jawabnya saya ditanya Hamam Wahyudi.

Dalam kondisi itu, Voo Wei Chen dengan tampilan tidak berambut, bertato, berbaju tahanan, dan menggunakan borgol akhirnya mengikuti proses hukum di Polres Tanjungpinang. (Ki)

Di pelabuhan SBP TanjungpinangDibekuk Bawa SabuKapolresta TanjungpinangNarkotika cairWNA Asal Malaysia
Comments (0)
Add Comment