3 Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepri Telah Serahkan Laporan Akhir Dakam

Widiyono Agung Sulistiyo

Tanjungpinang,Zonakepri-Terkait Laporan dan Audit Dana Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, maka hari ini Minggu 6 Desember 2020 sampai batas akhir pukul 18.00 Wib, batas waktu penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang merupakan tahap akhir kewajiban Paslon menyerahkan laporan Dana Kampanye (Dakam).

Widiyono Agung Sulistiyo selaku
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri menyebutkan Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Kepri sebelumnya telah menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) pada tanggal 25 September 2020 dan LPSDK (Laporan Penerimaan Dana Kampanye) pada tanggal 31 Oktober 2020.

“Jika pada hari ini Paslon sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan LPPDK maka sesuai pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon,”sebutnya.

Menurutnya, Tim helpdesk Dakam KPU Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya telah melakukan Rapat Koordinasi dengan LO Paslon Dakam No urut 1, 2 dan 3 pada tanggal 1 Desember 2020 dengan tujuan selain mengingatkan kewajiban LO Paslon Dakam, juga mennyampaikan syarat-syarat yang harus dilaporkan oleh LO Dakam Paslon.

Sejak tanggal 4 Desember, 5 Desember dan hari ini 6 Desember 2020, Tim Helpdesk membuka konsultasi terkait formulir yang harus dilaporkan melalui SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye).

Adapun penyerahan LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau seluruhnya telah menyerahkan pada tanggal 6 Desember adalah sbb : Paslon No. Urut 1 (Pasangan Sinergi) pada pukul 13.39 wib, Paslon No. Urut 2 (Pasangan Insani) pada pukul 15.07 wib dan Paslon No. Urut 3 (Pasangan Aman) pada pukul 15.49 wib.

Seluruh Laporan tersebut telah diterima oleh Tim Dakam KPU Provinsi Kepulauan Riau, dan besok Senin 7 Desember 2020 akan diserahkan KAP (Kantor Akuntan Publik) yang telah dipilih (paska pembobotan) dengan persyaratan sesuai Keputusan KPU No. 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 dengan dasar Pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018, junto Peraturan Pengurus IAPI Nomor 2 Tahun 2016.

Adapun jumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang KPU Provinsi Kepri tunjuk sebanyak 3 (tiga) KAP, setiap KAP mengaudit Paslon yang berbeda. Maka KAP tersebut akan mengaudit dari LPPDK yang diserahkan selama 15 hari yaitu pada tanggal 7 hingha 21 Desember 2020. Penyampaian hasil audit dari KAP diserahkan ke KPU Provinsi Kepri pada 22 Desember 2020, dan Penyampaian KPU ke Paslon serta Pengumuman hasil audit pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2020.

Maka yang menentukan hasil audit Laporan Dakam adalah sesuai kompetensi laporan keuangan yaitu KAP yang dipilih KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan terhadap pelanggaran sanksi terhadap Laporan Dakam sampai Pembatalan Paslon dengan alasan jika dana kampanye paslon melampaui Batas Pengeluaran Dana kampanye yang telah ditetapkan KPU Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 19 Milliar. “Untuk ketiga Paslon Gubernur dan -Wakil Gubernur Kepri semua pengeluaran Dakam berada dibawah ketentuan yang ditetapkan KPU Prov Kepri,” sebutnya.

Alasan berikutnya jika Paslon menggunakan kelebihan sumbangan yang telah ditentukan, sebagai misal sumbangan perseorangan paling besar Rp. 75 juta, jika seseorang menyumbang sebesar Rp. 90 juta, maka yang boleh digunakan sebesar Rp. 75 juta dan sisanya tidak boleh digunakan dan dikembalikan kepada Negara.

Selanjutnya jika Paslon menggunakan sumbangan dakam dari pihak yang dilarang (orang asing, lembaga asing, atau berasal dari sumber yang tidak jelas dan lainnya).

Comments (0)
Add Comment