Barang Bukti Sabu 8,5 Kg Dimusnahkan

Pemusnahan BB Narkoba 8,5 kg di Halaman Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 8,5 kg, dari  hasil penangkapan dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba, Jumat 28 Februari 2020 di Halaman Polres Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar dihadiri Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal beserta jajaran, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sekda Tanjungpinang,Granat Kota Tanjungpinang dan undangan lainnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menyebutkan, pemusnahan narkoba sebagai wujud transparansi Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

“Dengan pemusnahan 8,5 kg narkotika jenis sabu telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari pengaruh narkoba,”sebut Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti narkoba dengan total 8,5 kg berasal dari dua tersangka.
Satu tersangka berhasil dibekuk di Pangkal Pinang dengan BB sabu seberat 1,5 kg.

Sementara satu tersangka berhasil dibekuk di Kota Batam dengan BB mencapai 7 Kg sabu.

“Untuk BB sabu berat 1,5 Kg didapat dari tersangka yang ditangkap di Pangkal Pinang. Sedangkan BB sabu seberat 7 kg diamankan dari tersangka yang berada di Kota Batam,”paparnya Jumat 14 Februari 2020 lalu.(red)

 

58barangbuktiDiMusnahkanSabu
Comments (0)
Add Comment