Zonakepri.com – Masih ditemukan adanya pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu di Kota Tanjungpinang belum lama ini.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Tanjungpinang, ditemukan sebanyak 273 nama pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum sebagai pemilih sah dalam data pemilu sebelumnya.
Temuan ini mengemuka setelah Bawaslu Tanjungpinang menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 terkait pengawasan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Uji petik yang dilakukan menyasar sejumlah kategori, termasuk pemilih pemula, warga yang berubah status menjadi TNI/Polri, penduduk yang telah pindah domisili, serta warga baru yang telah memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih.
Yang menjadi sorotan tajam adalah nama-nama almarhum yang masih tertera di daftar. Penyebab utamanya adalah belum adanya dokumen resmi berupa akta kematian, sehingga secara administratif, mereka tetap dianggap sebagai pemilih aktif.
“Kami menemukan masih banyak data pemilih yang tidak memenuhi syarat, terutama karena sudah meninggal dunia, namun belum dicoret dari daftar pemilih. Padahal sebagian dari mereka sudah memiliki akta kematian, tapi belum diperbarui datanya oleh instansi terkait,” ujar Rapida Nuriana, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
Rapida menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memperbaiki data pemilih. Ia mengajak warga yang memiliki anggota keluarga yang telah wafat, untuk segera mengurus akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar data mereka bisa segera dihapus dari DPT.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi bagian dari menjaga integritas pemilu. Data yang akurat adalah fondasi demokrasi yang sehat. Jangan sampai suara orang yang sudah tiada masih tercatat sebagai pemilih,” tegasnya, 24 Juli 2025.
Selain itu, Rapida juga menambahkan bahwa keterlibatan publik dalam melaporkan perubahan status kependudukan, termasuk kematian, merupakan bentuk pengawasan partisipatif yang sangat dibutuhkan oleh lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu.
Langkah uji petik ini merupakan bagian dari strategi Bawaslu untuk memastikan pemilu yang lebih bersih dan transparan. Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat secara hukum diharapkan segera dihapus dari daftar, sementara pemilih baru yang memenuhi syarat akan direkomendasikan untuk ditambahkan.
“Dengan semakin aktifnya masyarakat dalam melaporkan perubahan data, Bawaslu optimistis pemilu mendatang di Tanjungpinang bisa berjalan lebih akurat dan akuntabel,” pungkasnya. (Ki)