Zonakepri.com-Bea Cukai (BC) Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp4,3 Miliar pada Rabu 14 Oktober 2026 di halaman Gudang BC Tanjungpinang Km 5 Bawah Tanjungpinang.
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat.
Barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau 1,9 juta batang, minuman mengandung Etil Alkohol 566 liter, Barang Bekas (pakaian, tas dan kain) sebanyak 14 Koli, barang lain diantaranya alat fitnes, mesin dan barang lain sebanyak 110 Koli, obat obatan 2.503 butir, makanan kemasan 220 Koli.
“Barang yang dimusnahkan berstatus Barang Menjadi Milik Negara yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,”sebut Kepala BC Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo.
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Wakil Walikota, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315 Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kejari Bintan, Kepala BKHIT Kepri, DLH Tanjungpinang, UPTD TPA Ganet. (rul)