Zonakepri.com – Pembongkaran pembatas di kawasan Jalan D.I Panjaitan Km 8, tepatnya di depan halaman Prendjak, Kota Tanjungpinang, Kamis (27/2/2026), diwarnai aksi adu mulut antara aparat dan pemilik lahan.
Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang itu menyasar bangunan pembatas yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang milik jalan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP turut didampingi aparat kepolisian, unsur TNI, serta perwakilan instansi pemerintah terkait.
Satu unit alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran dinding pembatas yang berdiri di area tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pembongkaran lanjutan atas pelanggaran pemanfaatan badan jalan dan trotoar di kawasan Jalan D.I Panjaitan.
“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan pembongkaran lanjutan berkaitan dengan pemanfaatan ruang milik jalan, badan jalan, maupun ruang penguasaan jalan. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar berkat dukungan seluruh jajaran, baik TNI maupun Polri,” ujarnya di lokasi, Jumat 27 Februari 2026.
Irwan menegaskan, tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam aturan tersebut ia merinci setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan badan jalan maupun trotoar yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.
“Kalau untuk pemanfaatan jalan memang melanggar. Hak kepemilikan tanah tidak hilang, silakan saja. Namun dalam pemanfaatannya ada regulasi yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Meski demikian, suasana sempat memanas ketika pemilik lahan mempertanyakan konsistensi penegakan aturan di lokasi lain yang dinilai memiliki kondisi serupa namun belum ditertibkan.
Adu argumen pun tak terhindarkan sebelum akhirnya situasi kembali kondusif setelah dilakukan mediasi singkat di lapangan.
Satpol PP memastikan penertiban dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Akan tetapi, pembongkaran tersebut tak dapat dilanjutkan dan semua pihak Satpol PP dan instansi lainnya terlihat meninggalkan lokasi. (Ki)