Zonakepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran jarak antara pagar dengan badan jalan di depan PT Panca Rasa Pratama, perusahaan yang memproduksi Teh Prendjak, pada Jumat (2/1/2026).
Pengukuran tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, khususnya terkait ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan awal untuk memastikan apakah pembangunan pagar tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami datang ke sini dalam rangka penyelidikan terkait adanya temuan bangunan pagar yang diduga melanggar Perda. Dalam aturan itu, pembangunan pagar harus memiliki jarak tertentu dari as jalan. Karena itu, kami mengundang unsur terkait untuk melakukan pengukuran bersama,” jelas Eko saat berada di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepulauan Riau, PU Kota Tanjungpinang, unsur kelurahan, kecamatan, serta pihak pemilik lahan.
Menurut Eko, langkah ini dilakukan agar hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
“PU menjadi pihak teknis yang berwenang menentukan berapa jarak GSB yang seharusnya. Kami dari Satpol PP hanya mengumpulkan data dan bahan di lapangan. Setelah hasilnya keluar, baru akan kami rapatkan kembali bersama OPD teknis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak masuk pada persoalan kepemilikan lahan, melainkan hanya fokus pada bangunan pagar secara fisik. Terkait kepemilikan lahan antara pihak Jodi dan Bandi, Satpol PP belum melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk urusan lahan, kami tidak masuk ke sana. Kami hanya mengecek bangunannya saja. Soal kepemilikan lahan, nanti akan kami klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan,” tambahnya.
Eko juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik lahan, namun yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar negeri.
Pemanggilan lanjutan akan dilakukan setelah proses pengukuran dan pengumpulan data selesai.
Terkait kemungkinan pembongkaran pagar, Eko menegaskan hal itu masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari OPD teknis.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada tahapan administrasi yang harus dijalankan sesuai SOP. Semua akan dilakukan secara bertahap dan sesuai aturan,” pungkasnya.(Ki)