Zonakepri.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak usaha milik pedagang di kawasan pertokoan Jalan D.I Panjaitan Km. 9, Kamis (20/11/2025).
Penertiban difokuskan pada gerobak-gerobak pedagang yang berada di ruang publik di area tersebut.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub, saat ditemui di lokasi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan pemanfaatan ruang publik agar tetap bersih dan tertib.
“Hari ini kita melakukan kegiatan penataan pemanfaatan ruang publik untuk mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum. Aktivitas ini sudah kita sosialisasikan sejak jauh hari kepada para pelaku usaha,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa pedagang tetap diperbolehkan beraktivitas, namun diwajibkan merapikan kembali gerobak serta sarana dagang setelah selesai berjualan.
“Setelah kegiatan usaha selesai, barang-barang itu dirapikan kembali. Pagi sampai sore kondisi harus bersih dan tertib,” jelasnya.
Terkait jumlah gerobak yang ditertibkan, Irwan menyebut prosesnya masih berjalan. “Wilayah penataan kita meliputi Tanjungpinang Timur, termasuk Kelurahan Air Raja dan Batu Sembilan. Hari ini mungkin lima sampai enam,” ujarnya.
Irwan menyebut sebagian pedagang bersikap kooperatif, namun ada juga yang terkendala sarana prasarana. Dirinya menyebut ada gerobak yang tidak bisa digeser karena bannya rusak.
“Kita tetap komit pada penegakan aturan, tapi berharap pedagang kooperatif. Kita beri waktu sampai besok agar mereka menertibkan sendiri,” katanya.
Sejumlah gerobak yang ditinggalkan pemiliknya tanpa aktivitas turut diamankan. Lebih lanjut ia menyebut apabila pemilik masih membutuhkan, silakan ambil ke kantor Satpol PP.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung UMKM di Tanjungpinang, namun kebersihan dan ketertiban tetap menjadi prioritas. “Kalau kota bersih, tertib, indah, wisatawan juga lebih nyaman datang ke Tanjungpinang,” kata Irwan.
Saat ditanya apakah pedagang tetap boleh berjualan di lokasi tersebut, Irwan mengiyakan dengan syarat tertentu.
“Silakan berusaha. Mereka buka misalnya jam 04.00 hingga malam. Namun setelah selesai, gerobaknya harus dirapikan. Sampah ditempatkan pada tempatnya agar tercipta kota yang tertib dan indah.”
Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar gerobak, tetapi seluruh sarana prasarana usaha di wilayah Kota Tanjungpinang, dilakukan secara bertahap dengan pendekatan edukatif. Ia juga mengakui masih ada pedagang yang berulang kali melanggar.
“Kalau ada yang melanggar, kita tetap persuasif mengingatkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan pedagang, tapi juga masyarakat yang membutuhkan lingkungan tertib,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi pelanggar berulang, Irwan menjelaskan bahwa aturan daerah memang memuat sanksi pidana dan denda.
“Dalam Perda 7/2018 dan perubahan Perda 5/2015 ada sanksi pidana dan denda. Tapi itu bukan pilihan utama. Kita tetap mengedepankan langkah persuasif,” pungkasnya.(Ki)