Zonakepri.com – Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah, Rabu (24/9/2025).
Rahma hadir sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap 26 saksi yang telah dimintai keterangan sejauh ini.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis menyebut pemanggilan Rahma merupakan langkah penting. Selain itu juga, pihaknya juga sedang menguatkan dasar hukum, menghitung total kerugian negara, serta melengkapi keterangan para ahli.
“Terkait dipanggilnya mantan wali kota Tanjungpinang ini, semua sudah tahu kasus apa yang sedang ditangani. Mengenai penetapan tersangka, itu pasti akan dilakukan. Namun saat ini kami masih menguatkan bukti, kerugian, dan keterangan ahli,” ujar Rachmad saat ditemui awak media.
Selain Rahma, penyidik juga telah memanggil Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat yang pada masa itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Meski demikian, Rachmad menegaskan dirinya tidak bisa menyebut Rahma sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
“Kami terbuka dalam penanganan kasus ini. Doakan saja dalam waktu dekat tersangka segera kami umumkan,” tambahnya.(Ki)