Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati SH MH menyatakan berkas perkara kedua tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti yang menangani kasus ini.
Setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke PN Tanjungpinang, selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH, MH menambahkan, dalam penanganan perkara ini telah disiapkan sebanyak tujuh orang Jaksa Penuntut Umum termasuk dari pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Disiapkan tujuh JPU dari Kejari Tanjungpinang dan Kejati Kepri untuk persidangan nanti,” ujarnya.
Terkait kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp5,6 miliar.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,”jelasnya.
Kedua tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang ini atas nama Haryadi (H), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, serta Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang atas kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak. (rul)