Tanjungpinang, Zonakepri-Jumlah pemilih pemilu kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tanjungpinang mengalami penambahan 5000 orang dari pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal menyebutkan, tahap pencocokan pemilih yang dilakukan KPU saat ini dalam rangka mencocokkan jumlah pemilih termasuk adanya penambahan 5000 orang tersebut.
Penambahan jumlah pemilih sekitar 5000 orang di Kota Tanjungpinang saat ini, akan diverifikasi berdasarkan hasil coklit. Selanjutnya jumlah pemilih akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pada 22 September 2024 akan ditetapkan menjadi DPT.
“Ada penambahan jumlah pemilih dari 167.076 pemilih saat pemilu legislatif menjadi 172.854 pemilih untuk pemilu kepada daerah 2024 di Kota Tanjungpinang. Ada penambahan jumlah pemilih sekitar 5000 orang,”terang Faisal, Rabu 17 Juli 2024.
Atas penambahan jumlah pemilih tersebut maka pada saat pencoblosan pada akhir November 2024 nanti, ternyata tidak berdampak pada penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, mengacu ketentuan pelaksanaan pemilu kepala daerah, diberlakukan penggabungan dua TPS menjadi satu TPS. Untuk pemilu legislatif kemarin, maksimal 1 TPS sebanyak 300 pemilih. Sedangkan untuk pemilu kepala daerah maksimal 600 pemilih dalam 1 TPS
“Jumlah TPS saat pemilu legislatif dan presiden kemarin sebanyak 637 TPS. Pada pelaksanaan pesta demokrasi pemilu kepala daerah nanti ada sebanyak 323 TPS,”jelasnya.
Sementara itu, jumlah kertas suara yang diberikan kepada pemilih pada pemilu kepala daerah di Kota Tanjungpinang nanti sebanyak 2 surat suara, sebelumnya saat pemilu legislatif dan presiden sebanyak 5 surat suara.
Dengan berkurangnya jumlah surat suara pada pemilu kepala Daerah mendatang, maka proses penghitungan suara di TPS pun makin cepat dari pemilu legislatif dan presiden kemarin.
Sementara itu, petugas KPPS yang bertugas di TPS sebanyak 7 orang ditambah anggota Linmas sebanyak 2 orang untuk setiap TPS.
Namun untuk petugas KPPS ini belum dilakukan perekrutan. Nanti pada akhir Oktober atau awal November 2024 akan dilakukan perekrutan KPPS.
Mengacu pengalaman pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden kemarin, maka untuk perekrutan KPPS akan dievaluasi. Selanjutnya petugas KPPS akan diberikan pembekalan yang cukup agar terselenggaranya pemilu kepala daerah pada November 2024 tidak ada lagi kesalahan di TPS yang membuat terjadinya pengulangan proses pemungutan suara di TPS. (rul)