Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengambil langkah alternatif dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah.
Institusi penegak hukum tersebut berencana mengajukan audit internal kerugian keuangan negara karena hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau belum juga dikeluarkan meski hampir satu tahun berlalu.
Hingga kini, penanganan perkara dugaan korupsi proyek Pasar Puan Ramah masih berada pada tahap penyidikan dan belum dapat dilanjutkan.
Salah satu tahapan penting yang belum terpenuhi adalah adanya perhitungan resmi terkait nilai kerugian negara, yang menjadi dasar untuk melangkah ke proses hukum selanjutnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjungpinang telah meminta keterangan dari 26 orang saksi, termasuk di antaranya saksi ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat rangkaian pembuktian serta memastikan konstruksi perkara tersusun secara komprehensif.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti.
“Penyidikan belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya lantaran hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Kepulauan Riau belum diterima,” jelasnya, 10 Januari 2026.
Menurutnya, untuk menghindari berlarut-larutnya proses hukum, penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang akan mengajukan permohonan audit kerugian negara kepada auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi agar penanganan perkara tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum,” sambungnya.
Pengajuan audit internal tersebut dipilih sebagai opsi karena hingga saat ini pihak penyidik belum memperoleh hasil audit dari BPKP Kepri.(Ki)