Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah, Kejari Tanjungpinang Belum Tetapkan Tersangka 

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis

Zonakepri.com – Proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, masih terus berjalan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (24/9/2025). Ia diperiksa hampir seharian penuh, sejak pagi hingga malam, dengan puluhan pertanyaan dari penyidik. Demikian juga Sekda Zulhidayat dan saksi saksi lain juga telah dimintai keterangan.

Setelah seminggu waktu berlalu, Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penetapan tersangka belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu hasil audit resmi mengenai nilai kerugian negara.

“Kami masih menanti hasil perhitungannya. Karena itu, belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyidikan terus berjalan, dan kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius,” kata Lubis, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, masyarakat diminta bersabar dan memberi ruang agar tim penyidik dapat bekerja maksimal. “Kita tunggu saja. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Pada waktu yang lalu, Rahma setelah menjalani pemeriksaan singkat menyebut dirinya dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail isi pemeriksaan.

“Soal lainnya, silakan tanyakan langsung kepada penyidik,” singkatnya.(Ki)

Belum tetapkan tersangkaDugaan korupsi Pasar Puan RamahKejari TanjungpinangTunggu hasil audit kerugian negara
Comments (0)
Add Comment