Batam,Zonakepri- KPK merilis update Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam pada Jumat 5 Maret 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Adapun 4 lokasi yang digeledah tersebut yakni 1.Kompleks perumahan Rafflesia, Batam.
2. Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Batam
3. Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri, Batam
4. Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
“Dari penggeledahan ini,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yg berhubungan dengan perkara,”terangnya.
Selanjutnya bukti ini,akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.