Tanjungpinang,Zonakepri-Meskipun Walikota Tanjungpinang Rahma telah melantik 272 pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas salah satunya YR yang telah ditetapkan berstatus tersangka dalam dugaan korupsi bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Atas perbuatan YR maka negara diduga telah mengalami kerugian Rp.3,03 miliar. Maka YR ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasipidsus Aditya Rakatama mengatakan akan segera menahan, tersangka YR dalam waktu dekat.
Menurut Aditya, saat ini sedang dilakukan proses pelimpahan, tidak hanya sekadar pemeriksaan saksi-saksi, tapi proses administrasi juga harus dilengkapi dalam pemberkasan. Untuk pemeriksaan saksi-saksi diulang kembali.
“Secepatnya YR akan ditahan karena memang SDM tidak banyak. Dengan melihat situasi bisa jadi sebelum proses pelimpahan, atau tahap kedua langsung ditahan,”sebutnya Rabu 20 Januari 2021.
Disinggung terkait pelantikan YR oleh Walikota Tanjungpinang pada 19 Januari 2021 di Halaman Kantor Walikota, pendapatnya proses pelantikan Yudi Ramdani dalam jabatan baru sebagai
Kabid Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos).(red)